Lompat ke isi utama

Berita

Punya 3 bakal calon perseorangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur lakukan supervisi tahapan vermin ke kota Blitar

Dokumen. Bawaslu kota Blitar

Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2020 baru saja memasuki tahapan verifikasi administrasi untuk dukungan bakal calon perseorangan. Seperti diketahui bahwa Kota Blitar mempunyai tiga bakal calon perseorangan dalam Pilkada pada tahun ini. Dengan syarat minimal dukungan sejumlah 11.355 untuk setiap calon perseorangan dan harus tersebar di dua kecamatan tahapan ini sangat krusial dalam penentuan terpenuhinya lolos tdaknya bakal calon tersebut atau tidak. 

Ditemui saat melakukan giat supervisi pengawasan verifikasi administrasi di kantor KPU kota Blitar, Kasubbag Pengawasan Nanang Priyanto mengatakan bahwa tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan selama 28 (dua puluh delapan) hari yaitu sejak tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020 sebagaimana terdapat dalam PKPU 16 Tahun 2019 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

" Tugas kami adalah memastikan bahwa Bawaslu kota Blitar telah melaksanakan tugas pengawasan terhadap tahapan ini sesuai dengan poin-poin dalam pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu dalam proses verifikasi ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) PKPU 18 Tahun 2019 yaitu memastikan Kesesuaian NIK, Nama, JK, TTL serta Alamat antara B.1-KWK dengan KTP-El,  memastikan bahwa pendukung terdapat dalam DPT atau DP4, memastikan kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan, memastikan kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS, memastikan pemenuhan syarat usia dan status perkawinan pendukung, memastikan status pekerjaan pendukung guna memastikan syarat pendukung, serta memastikan tidak adanya dukungan ganda"jelasnya.

 

Tag
Publikasi