Lompat ke isi utama

Berita

RAWAN PROTES DARI SAKSI PARPOL, BAWASLU KOTA BLITAR KAWAL REKAPITULASI PERHITUNGAN SUARA TINGKAT KOTA

Media Bawaslu Kota Blitar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 untuk kota Blitar (30/04/2019) .Bertempat di gedung serbaguna Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Blitar jalan Ahmad Yani Kota Blitar acara tersebut dihadiri seluruh saksi peserta Pemilu 2019 dan perwakilan Forkopimda Kota Blitar. Kegiatan ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019. Sebelumnya telah dilakukan proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan yang telah selesai secara keseluruhan untuk tiga kecamatan pada tanggal 27 April 2019 kemarin. Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko yang ditemui disela-sela menunggu pembukaan acara tersebut mengatakan bahwa dalam rapat pleno tingkat kota ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Blitar akan melakukan rekapitulasi hasil dari DA1 dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“ Setelah tahapan proses rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, saat ini memang tahapannya adalah rekapitulasi untuk tingkat kota, berhubung untuk tingkat kota Blitar hanya terdiri dari tiga kecamatan semoga saja proses rekap ini bisa diselesaikan dalam satu hari, “ jelas pria kelahiran Kediri ini.

Media Bawaslu Kota Blitar

Dalam rapat pleno terbuka hari itu pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin memperoleh total suara sebanyak 73.660 sedangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 memperoleh total suara sebanyak 21.086. Dengan jumlah pemilih sebanyak 115.976, jumlah pengguna hak pilih sebanyak 83% merupakan indikasi bahwa masyarakat masih mempunyai animo yang luar biasa terhadap proses demokrasi di kota Blitar. Meski diwarnai protes dari salah satu peserta Pemilu 2019 dan penolakan penandatanganan berita acara dari saksi salah satu pasangan calon kegiatan ini berjalan lancar dan kondusif.

“ Saksi paslon 02 memang tidak mau tanda tangan bukan mengindikasikan adanya pelanggaran tapi lebih karena itu memang instruksi dari BPN pusat,”terang Moh Ridwan anggota Bawaslu Kota Blitar yang turut hadir dalam rapat pleno hari itu. Dia juga mengaskan bahwa  hal itu merupakan situasi yang wajar dan tidak akan membuat hasil rekapitulasi tersebut menjadi tidak sah, namun tetap akan dicatat dalam formulir keberatan saksi. Acara yang dikawal ketat oleh jajaran kepolisian resort Blitar kota tersebut selesai pada malam harinya dan dilanjutkan dengan pengembalian seluruh logistik Pemilu 2019 ke KPU Provinsi Jawa Timur. Lebih lanjut anggota Bawaslu Kota Blitar Abdul Aziz Al Kaharudin menjelaskan bahwa Bawaslu juga akan melakukan pengawalan bersama dengan anggota Polres Blitar Kota terhadap pengembalian logistik ke KPU Provinsi Jawa Timur.

Media Bawaslu Kota Blitar
Tag
Publikasi