Lompat ke isi utama

Berita

Rekruitmen PTPS dimasa Pandemi, pastikan jaga kualitas dan integritas

Dokumen Bawaslu Kota Blitar

Jelang hari pemungutan suara yang tinggal beberapa bulan lagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kota Blitar gelar rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2020. Proses ini tentu tidak mudah untuk dilakukan, karena dimasa pandemi segala proses perekrutan harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.  Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2020 ini, Kota Blitar membutuhkan sejumlah 259 PTPS yang tersebar di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kepanjenkidul sebanyak 75 TPS, Kecamatan Sukorejo sejumlah 89 TPS dan Kecamatan Sananwetan sejumlah 95 TPS.

Memastikan proses rekruitmen yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan bisa berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, Komisioner Bawaslu kota Blitar Divisi SDMO Moh. Ridwan melakukan monitoring ke Sekretariat Panwas Kecamatan Se-Kota Blitar untuk melihat dan memastikan bahwasanya tidak ada kendala yang dialami oleh Pengawas Kecamatan maupun Pengawas Kelurahan dalam proses pendaftaran  yang telah dibuka mulai tanggal 3 Oktober dan ditutup tanggal 15 Oktober 2020 tersebut.  Pada kesempatan itu Moh. Ridwan mengatakan sesuai dengan peraturan perundangan, setiap TPS akan diawasi satu Pengawas TPS. Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibuarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan.

“ Karena dimasa pandemi dan juga sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19, nantinya PTPS yang terpilih akan dilakukan rapid tes. Tugas PTPS untuk Pilkada Kota Blitar tahun ini akan berat karena selain mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara, mengawasli pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara juga harus mengawasi proses yang berjalan di TPS yang mereka awasi tidak melanggar protokol kesehatan,”Ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kota Blitar yang akrab disapa pak Ridwan ini menambahkan bahwa pada proses rekruitmen ini ia berpesan kepada seluruh Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan untuk benar-benar memperhatikan kualitas dan integritas calon PTPS yang akan terpilih karena mereka merupakan ujung tombak dari pengawasan demokrasi dilapangan. Sejauh ini kendala dalam pendaftaran adalah adanya peserta yang mendaftar sebagai pengawas pendaftaran tempat pemungutan suara yang masuk dalam daftar pendukung bakal pasangan calon perseorangan dan umur kurang dari 25 tahun.

Tag
Publikasi