Riset Evaluasi Pilkada
|
Dokumen. Humas Bawaslu Kota Blitar
Kota Blitar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Geliat persiapan Riset Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2015-2018 bersama 38 Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur mulai digelar.
Melalui Rapat koordinasi via zoom hari Senin, 11 Mei 2020, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin menyampaikan agenda riset yang akan dilakukan oleh Bawaslu Jatim, sebagai Tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 kepada Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia untuk melakukan Riset Evaluasi Pilkada serentak 2015 - 2018.
Dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu Provinsi jawa Timur itu menjelaskan istilah Riset dan evaluasi, keduanya merupakan sebuah aktifitas yang tidak hanya opini, bukan hanya menggali data, dan tidak hanya memaparkan hasil yang didapatkan tapi lebih pada kinerja ilmiah.
“Kita dituntut adanya aktifitas ilmiah yang berkenaan dengan proses riset, tentunya data yang akan kita ambil merupakan sumber data yang dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap data yg diberikan dan dikumpulkan,” tuturnya dalam memberikan sambutan.
Hasil riset nantinya akan dijadikan pijakan oleh Bawaslu RI untuk mengambil kebijakan kedepan. Bawaslu Jatim berharap timeline riset tersebut akan selesai sebelum Pilkada 2020.
Bawaslu Jatim berharap dalam menggali data Bawaslu Kabupaten/Kota mentaati protocol Covid-19. Tentunya, prosesnya lebih diarahkan melalui Daring atau virtual, kalau ada data yang harus diperoleh lewat tatap muka dengan narasumber atau sumber data, maka Bawaslu Jatim menyarankan untuk tetap mematuhi protocol Covid-19.