Lompat ke isi utama

Berita

Satpol PP Kota Blitar koordinasi terkait spanduk dan Baliho bakal calon Walikota Blitar makin marak

Dokumen. Humas Bawaslu Kota Blitar

Kota Blitar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Adanya penundaan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 membuat beberapa tahapan juga ditunda untuk pelaksanaannya. namun hal ini tidak berlaku bagi sejumlah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan pelaksanaan Pilkada 2020. Hal ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan pelaksanaan Pilkada sebagai masa untuk memperkenalkan diri mereka ke masyarakat Kota Blitar.

Hal ini terlihat dari maraknya spanduk serta banner yang memajang foto atau gambar bakal calon tersebut yang dipasang di beberapa ruas jalan dan banyak tempat. Menyikapi hal tersebut membuat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar yang saing itu diwakili oleh Agus Suherli Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah didampingi oleh Slamet riptono adalah Kasie Penindakkan dan Pembinaan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Blitar.

Ditemui oleh Moh. Ridwan anggota Bawaslu Kota Blitar koordinasi siang itu membahas terkait penanganan sejumlah spanduk dan banner bakal calon yang makin banyak tersebut. Dalam kesempatan itu Moh. ridwan menjelaskan bahwa pada saat ini Bawaslu tidak mempunyai wewenang dalam hal pemasangan spanduk maupun banner tersebut meski ada kaitannya dengan kegiatan pencalonan dalam Pilkada 2020. Hal ini karena saat ini pelaksaan penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda. 

" Penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda karena efek pandemi Covid-19, sehingga Bawaslu tidak mempunyai wewenang untuk menindak pemasangan spanduk maupun banner pencalonan yang ada di Kota Blitar, jadi hal ini menjadi wewenang pemerintah Kota Blitar dalam hal ini lebih ke arah masa berlaku pemasangan spanduk atau banner tersebut saat pengajuan ke KPTSP," jelasnya.

Tag
Publikasi