Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Bahwa setelah Panwaslu Kecamatan Sananwetan melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kelurahan Terpilih pada tanggal Tiga Puluh Bulan Mei Tahun Dua ribu dua puluh empat, secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kelurahan Terpilih. Pengumuman lebih lanjut dapat diunduh melalui link di bawah ini :
File
File
File
3. PENGUMUMAN PKD TERPILIH 2024 SUKOREJO.pdf
(273.19 KB)