Bawaslu Kota Blitar- Pelaksanaan Pemungutan suara telah usai digelar, terdapat serangkaian tahapan yang harus dilaksanakan untuk penghitungan suara yang telah disalurkan oleh masyarakat. Pada 30 November 2024 telah dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kecamatan oleh PPK di seluruh kecamatan di wilayah Kota Blitar. Setelah pelaksanaan rekapitulasi ini sebanyak 13 TPS yang direkomendasikan PSU oleh Panwascam, yaitu, 11 TPS di Kecamatan Sananwetan dan 2 TPS di Kecamatan Sukorejo.
File
PRESS RILIS 03 DESEMBER.pdf
(355.62 KB)
Pers Release