Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Apresiasi Tingkat Penggunaan Hak Pilih Disabilitas

bawaslu

Sambutan Anggota Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz

Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 telah usai. Dibalik proses pengawasan Bawaslu Kota Blitar dalam setiap tahapannya tentu ada beberapa evaluasi yang perlu diperbaiki untuk nantinya dapat diterapkan pada Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Oleh karena itu Bawaslu Kota Blitar gelar “Evaluasi Tingkat Penggunaan Hak Pilih bagi Disabilitas pada Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Kota Blitar pada hari Sabtu (11/05/2024).

Anggota Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz berkesempatan membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya ia menyampaikan terimakasih atas partisipasi pemilih disabilitas yang menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 lalu.

“Seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menyalurkan hak pilihnya, begitupun bagi pemilih disabilitas. Maka dari itu kami menggelar kegiatan ini sebagai evaluasi untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang” ucap Kordiv PPPS Bawaslu Kota Blitar.

Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut terkait evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya bagi disabilitas Bawaslu Kota Blitar mengundang Ninik Sholikhah selaku Anggota KPU Kota Blitar sebagai narasumber. Ia menyampaikan bahwa terdapat tahapan yang harus dilakukan sebelum menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pada kesempatan ini menjadi wadah dari penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan kerja sama yang baik sehingga permasalahan yang muncul di Pemilu 2024 dapat menjadi bahan evaluasi dan dapat diperbaiki pada gelaran Pilkada 2024” ungkapnya.

Materi yang diberikan disambut baik oleh peserta yang hadir dan mereka menyampaikan permasalahan yang sering terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu. Selain itu pada kesempatan ini menjadi wadah diskusi bagi peserta yang hadir dengan penyelenggara pemilu. 

Untuk memudahkan pemahaman bagi disabilitas tuna rungu dan tuna wicara Bawaslu menghadirkan penerjemah atau juru bahasa isyarat sebagai fasilitator komunikasi pada saat materi disampaikan.

Narasumber

Sebagai informasi, pada kegiatan ini melibatkan pemilih disabilitas dari masing-masing kecamatan se-Kota Blitar. Mereka hadir dan didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dari seluruh kecamatan di Kota Blitar yakni dari Kepanjenkidul, Sananwetan dan Sukorejo.