Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Awasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024

pemusnahan

Bawaslu Kota Blitar melaksanakan pengawasan terhadap pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung di Gudang Logistik KPU Kota Blitar. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara yang melebihi kebutuhan pemungutan suara, sesuai dengan data yang telah diverifikasi dan dicatat dalam berita acara. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 141 lembar dan Surat Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 16 lembar.

Kegiatan ini dilakukan secara bersama-sama oleh Ketua KPU Kota Blitar, Kapolres Blitar Kota, Komandan Kodim 0808 Blitar, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Blitar, dengan pengawasan oleh Bawaslu Kota Blitar untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menyampaikan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara ini adalah langkah penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. 

"Kami memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan sesuai dengan prosedur, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan kelebihan surat suara," ujar Roma.

Proses pembakaran berlangsung lancar dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan pemilu. Dengan pemusnahan ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kota Blitar dapat berjalan lebih aman, transparan, dan bebas dari kecurangan.

Bawaslu Kota Blitar berkomitmen untuk terus mengawal seluruh tahapan pemilu demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas.