Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar dan KPU Kota Blitar Bedah Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 dalam Kajian Hukum Kepemiluan Series 12

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar bersama KPU Kota Blitar melaksanakan Kajian Hukum Kepemiluan Series 12 di Kantor Bawaslu Kota Blitar, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum diskusi antarpenyelenggara pemilu dalam rangka membangun kesamaan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap perkembangan hukum kepemiluan sebagai bekal pelaksanaan tugas kepemiluan.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz. Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapan agar Kajian Hukum Kepemiluan dapat terus dilaksanakan, baik pada masa non-tahapan maupun saat tahapan pemilu berlangsung, sebagai sarana pembelajaran dan peningkatan kapasitas bagi penyelenggara pemilu.

"Harapan saya kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut, baik pada masa non-tahapan maupun tahapan pemilu, sehingga menjadi ruang belajar bersama untuk memperkuat pemahaman terhadap dinamika hukum kepemiluan," ujarnya.

Materi kajian disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci, yang mengulas secara umum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian makna frasa "secara langsung" dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam pemaparannya dijelaskan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi serta implikasinya terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan penguatan kepastian hukum kepemiluan. 

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama jajaran KPU Kota Blitar. Melalui forum ini, Bawaslu Kota Blitar dan KPU Kota Blitar saling bertukar pandangan guna memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta membangun pemahaman yang selaras terhadap isu-isu hukum kepemiluan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.