Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Gelar Audiensi, Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Negeri Blitar

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar menggelar audiensi dengan Pengadilan Negeri Blitar sebagai langkah awal membangun kerja sama dalam rangka memperkuat kapasitas jajaran dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu (19/08). Dalam audiensi tersebut, Bawaslu Kota Blitar menyampaikan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar untuk pengembangan program kolaborasi kedua lembaga.

Agenda audiensi turut membahas rencana program observasi dan praktik pembelajaran langsung di lingkungan Pengadilan Negeri Blitar. Kegiatan tersebut mencakup pembelajaran mengenai mekanisme mediasi, pembuktian, hingga penyusunan putusan dalam proses ajudikasi. Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai praktik penyelesaian perkara dan penalaran hukum.

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, S.E., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu, khususnya dalam aspek penalaran hukum dan kesiapan administrasi sekretariat. Menurutnya, pengalaman belajar secara langsung di lingkungan peradilan dapat menjadi bekal bagi jajaran dalam menjalankan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa secara profesional.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H., menyambut baik rencana sinergi tersebut. Ia menilai kolaborasi antarlembaga merupakan bagian dari upaya mendukung keterbukaan sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan. Audiensi ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kapasitas kedua lembaga.

Melalui audiensi dan rencana kerja sama tersebut, Bawaslu Kota Blitar berkomitmen terus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu. Sinergi dengan Pengadilan Negeri Blitar diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelesaian sengketa proses Pemilu yang profesional, transparan, dan berkeadilan.