Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Gelar Rapat Koordinasi Pemetaan APK dan BK

pkbk

Kota Blitar, 25 Oktober 2024 – Bawaslu Kota Blitar mengadakan Rapat Koordinasi untuk memetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terindikasi melanggar dalam tahapan kampanye Pilkada 2024. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Blitar, kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Blitar serta staf teknis Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Rapat ini menjadi langkah antisipatif Bawaslu dalam mendeteksi dan menginventarisir APK dan BK yang melanggar regulasi kampanye di wilayah Kota Blitar.

Kegiatan dibuka oleh M. Nur Aziz, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Blitar. Dalam sambutannya, Aziz menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi kampanye kepada para peserta. “Saya berharap seluruh peserta dapat benar-benar memahami aturan yang berlaku saat melakukan inventarisasi APK dan BK. Dengan pemetaan ini, kami dapat lebih cepat merespons dan menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang muncul selama masa kampanye,” ujar Aziz.

Para peserta rapat menerima arahan dan panduan dalam mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi terkait pemasangan APK dan distribusi BK. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, mereka diharapkan mampu melakukan pengawasan secara efektif dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Blitar dalam penanganan temuan pelanggaran.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan dan mencegah pelanggaran yang dapat merusak tata tertib kampanye. Dengan adanya pemetaan awal, Bawaslu Kota Blitar bersama Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan diharapkan siap menjaga kondusivitas kampanye dan memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku.