Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Hadiri Bedah Buku dan Kajian Hukum Bahas Status Kewarganegaraan dalam Pencalonan

bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menghadiri kegiatan Bedah Buku dan Kajian Hukum bertajuk "Dinamika Kebijakan Kewarganegaraan dalam Pemilu" yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Selasa (28/7/2026). Roma Hudi Fitrianto didampingi Anggota Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci dan M. Nur Aziz.

Kegiatan ini menghadirkan Caesar Demas Edwinarta dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sebagai narasumber. Ia membahas aturan status kewarganegaraan dalam pencalonan Kepala Daerah maupun anggota DPR dan DPRD, mulai dari dasar hukum hingga mekanisme klarifikasi jika muncul dugaan calon berkewarganegaraan ganda. Salah satu materi yang mengemuka adalah kasus Pilkada Sabu Raijua 2020, saat pasangan calon terpilih dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena salah satu calonnya masih berstatus warga negara Amerika Serikat.

Narasumber kedua, Hernawan Miftakhul Khabib, S.Pd.I dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar, menjelaskan tahapan pencalonan Kepala Daerah serta anggota DPR dan DPRD menuju Pemilu 2029, termasuk mekanisme klarifikasi dugaan status kewarganegaraan calon kepada partai politik, calon bersangkutan, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta Kementerian Hukum dan HAM, sesuai KPT No. 1229 tentang Juknis Pencalonan.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Blitar, Abdul Aziz Al Kaharudin, turut menyampaikan Kajian Hukum Kepemiluan Series 13 yang mengulas status kewarganegaraan dalam pencalonan Kepala Daerah dan anggota DPRD dari sisi hukum tata negara, termasuk syarat naturalisasi bagi warga negara asing yang ingin mencalonkan diri.

Melalui forum ini, Bawaslu Kota Blitar menegaskan komitmennya memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mengawal setiap tahapan pencalonan. Pemahaman yang baik atas regulasi kewarganegaraan diharapkan mendukung fungsi pencegahan, pengawasan, dan penanganan persoalan hukum pada tahapan pencalonan, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga demi Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas dan memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak.