Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar hadiri Paripurna DPRD pemberhentian Walikota Samanhudi Anwar

Dokumen. Humas Bawaslu Kota Blitar

Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kota Blitar menghadiri Paripurna DPRD Kota Blitar untuk menetapkan pemberhentian Samanhudi Anwar (3/2/2020). Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 20 Januari 2020 tentang pemberhentian Walikota Blitar periode 2016 - 2021, Samanhudi Anwar karena telah melakukan tindak pidana korupsi. 

Sebagaimana diketahui bahwa semenjak Walikota Blitar Samanhudi Anwar terjaring OTT KPK pada Juni 2018 lalu terkait masalah korupsi  Wakil Walikota Santoso menjadi Pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas dan wewenang walikota Blitar sampai dilantiknya Santoso sebagai Walikota Blitar di sisa masa jabatan 2016 - 2021.

 

Dokumen. Humas Bawaslu Kota Blitar

Dalam sidang paripurna hari ini juga disampaikan terkait pengusulan dan pengesahan Santoso sebagai Walikota Blitar definitif yang akan meneruskan sisa masa jabatan 2016 - 2021 mendatang serta usulan pemberhentian Santoso dari jabatan Wakil Walikota Blitar Tahun 2016 - 2021.

Tag
Publikasi