Bawaslu Kota Blitar Hadiri Rakor LADK Partai Politik Peserta Pemilu 2024
|
Dalam rangka memberikan sosialisasi terkait mekanisme penyusunan laporan awal dana kampanye, Anggota Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz menghadiri kegiatan KPU Kota Blitar untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Lely Hotel Puri Perdana Kota Blitar (04/01/2023).
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam menyampaikan agar peserta Pemilu Partai Politik dapat memahami mekanisme dalam pembuatan Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye.
“Kegiatan rakor ini sangat penting agar peserta yang hadir paham informasi seputar regulasi dana kampanye yang tertuang dalam Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023 serta proses pada LADK” ucapnya.
Untuk meningkatkan pemahaman pada kegiatan ini hadir sebagai narasumber Arif Hamzah selaku akademisi Institut Akuntan Publik. Ia menyampaikan terkait Kegiatan Kampanye Pemilu mendapatkan pendanaan dan menjadi tanggungjawab Peserta Pemilu. Dalam tahapan penggunaan dana kampanye yakni pembukaan rekening dana kampanye, pelaporan dana kampanye dan audit laporan dana kampanye.
Dalam pengisian penggunaan dana kampanye harus diperhatikan dengan teliti sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan. Untuk penggunaan dana harus dilakukan pembukuan secara jelas dan disertai dengan bukti pengeluaran.
Bawaslu dalam hal ini bertindak sebagai pengawas. Fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye pemilu tersebut diantaranya adalah sumber dana kampanye harus jelas, besaran dana kampanye tidak boleh melebihi batas dan harus sesuai aturan.