Bawaslu Kota Blitar Ikuti DHS Seri #9: Bawaslu Jatim Tekankan Pencegahan sebagai Ujung Tombak Pengawasan Pemilu
|
Bawaslu Kota Blitar mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur Seri #9 bertema "Kupas Tuntas Persiapan Pencegahan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah" secara daring dari Kantor Bawaslu Kota Blitar, Selasa (21/7/2026).
Mengawali acara, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci, melaporkan capaian pelaksanaan literasi dan konsolidasi demokrasi di Kota Blitar selama Juni 2026.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits. Ia menegaskan bahwa eksistensi Bawaslu justru terletak pada kerja pencegahan, bukan semata penindakan, sebab penindakan hanya berlangsung saat tahapan Pemilu, sedangkan pencegahan berlangsung berkesinambungan.
"Keberhasilan Bawaslu tidak dilihat hanya dari penindakan, tetapi dari seberapa mampu kita mencegah potensi pelanggaran dan sengketa yang akan terjadi," tegasnya.
A. Warits mendorong perubahan paradigma pencegahan agar tidak sekadar administratif, melainkan sistematis, berbasis data, dan berkelanjutan. Ia menekankan tiga hal utama: penguatan basis data kepemiluan, kolaborasi lintas lembaga, dan optimalisasi teknologi digital. Ia juga mengungkapkan Bawaslu Provinsi Jatim telah membentuk Tim Pengelola Data untuk memperkuat mitigasi pelanggaran dan sengketa ke depan.
Acara dilanjutkan pengantar diskusi oleh Kordiv Hukum dan Diklat Jatim, Dewita Hayu Shinta, serta pemaparan tiga narasumber — Prayogi (Bawaslu Kab. Trenggalek), Moh. Ariful Anam (Bawaslu Kab. Nganjuk), dan Ubaidillah (Bawaslu Kab. Probolinggo) — yang membahas strategi dan tata kelola pencegahan pelanggaran serta sengketa proses pemilu.
Diskusi disimpulkan bahwa pencegahan merupakan ujung tombak pengawasan pemilu, wajib dilaksanakan di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah guna meminimalisasi pelanggaran dan mewujudkan demokrasi yang lebih berkualitas.