Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Ikuti Diskusi Hukum Bahas Pelaporan Kegiatan Hukum, Literasi, dan Konsolidasi Demokrasi

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Pengampu Hukum beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari Bawaslu Kota Blitar, hadir Koordinator Divisi HPPH Sarwi Ruci bersama jajaran staf. Forum ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas dan konsolidasi bidang hukum di lingkungan Bawaslu se-Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut, Dewita Hayu Shinta selaku Koordinator Divisi Pengampu Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan arahan terkait pelaporan kegiatan hukum, literasi, serta konsolidasi demokrasi. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip independensi dan netralitas lembaga dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Bawaslu harus mampu mengontrol narasi publik, khususnya saat menjadi penyelenggara kegiatan, agar tidak menimbulkan persepsi yang menggiring opini. Integritas dalam penyusunan tema, materi, maupun redaksi kegiatan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya metode diskusi dua arah dalam membangun konsolidasi demokrasi. Kegiatan hukum dan literasi perlu menghadirkan ruang partisipatif agar audiens dapat memberikan masukan, kritik, dan pertanyaan. Pendekatan ini dinilai efektif dalam memperkuat keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan demokrasi. Adaptasi materi dan penggunaan bahasa yang sesuai dengan segmentasi audiens juga menjadi perhatian penting dalam meningkatkan pemahaman publik.

Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Hukum ini, Bawaslu Kota Blitar berharap penguatan kapasitas di bidang hukum dapat semakin optimal dan aplikatif. Hasil diskusi diharapkan mampu diimplementasikan dalam kegiatan literasi dan konsolidasi demokrasi yang lebih efektif dan partisipatif. Selain itu, sinergi antar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur diharapkan semakin solid dalam menjaga integritas lembaga. Dengan demikian, peran pengawasan dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.