Bawaslu Kota Blitar Ikuti Diskusi Hukum Selasa Seri ke-11, Soroti Kerja Kolaboratif Kehumasan dalam Pengawasan Pemilu
|
Bawaslu Kota Blitar mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-11 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (18/8/2026). Forum dua mingguan bertema "Hubungan Masyarakat" ini diikuti jajaran Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa, dan sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Sebelum diskusi dimulai, Sarwi Ruci, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Blitar, menyampaikan capaian literasi dan konsolidasi demokrasi periode Juli 2026 sebagai bagian dari konsolidasi internal jajaran.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, yang menyampaikan pengarahan sekaligus pembukaan. Dewita mengajak peserta menyepakati dulu batasan kehumasan sebelum masuk ke teknis. "Keberadaan suatu lembaga negara tidak hanya diukur dari kualitas pekerjaannya, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mengetahui, memahami, dan memercayai hasil kerja tersebut," tegasnya.
Tiga narasumber tampil bergantian: Teja Rasa Adhi Wardhana (Bawaslu Kabupaten Madiun) membahas peran Divisi Hukum dalam penguatan kehumasan; Nikmatus Sholihah (Bawaslu Kabupaten Blitar) memaparkan kendala dan rekomendasi kehumasan di tingkat kabupaten/kota; Roudhotul Muttaqin (Bawaslu Kabupaten Tulungagung) menutup dengan strategi branding lewat storytelling dan pengelolaan komentar publik di media sosial.
Menutup forum, Dewita merangkum tiga aktivitas pokok yang perlu dijalankan Divisi Humas bersama seluruh divisi lain. Pertama, menyampaikan progres penanganan pelanggaran dan sengketa kepada publik tanpa membuka substansinya. "Yang tidak boleh kita sampaikan kepada publik itu substansi penanganan pelanggarannya... tapi progresnya, itu yang harus kita sampaikan, agar publik tahu sejauh mana keseriusan Bawaslu menangani," ujarnya, sembari mencontohkan capaian sekitar tiga ribu saran perbaikan Bawaslu Jawa Timur pada Pilkada lalu yang menurutnya belum berhasil dikomunikasikan maksimal ke publik.
Kedua, merespons cepat isu aktual dan hoaks yang bisa mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Ketiga, membentuk opini publik secara terencana lewat strategi komunikasi yang kreatif.
Dewita menegaskan kerja kehumasan bukan tanggung jawab tunggal Divisi Humas, melainkan kerja kolaboratif seluruh divisi sepanjang waktu. "Data dan informasi yang akan disirkulasikan oleh Divisi Humas itu kan berasal juga dari divisi-divisi yang lain," katanya, mendorong setiap pimpinan dan staf menguasai prinsip 5W1H sebagai bahan pemberitaan.
Melalui keikutsertaan ini, Bawaslu Kota Blitar berkomitmen memperkuat sinergi antar-divisi dalam menyampaikan informasi pengawasan pemilu kepada masyarakat, sekaligus menjadikan hasil diskusi ini sebagai bahan penguatan strategi kehumasan dan literasi kepemiluan di wilayah Kota Blitar ke depan.