Bawaslu Kota Blitar Ikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 4 Bahas Refleksi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan
|
Kota Blitar – Bawaslu Kota Blitar yang diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), M. Nur Aziz, bersama Staf Penanganan Pelanggaran mengikuti Diskusi Kamis Manis Volume 4 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Kamis (23/7/2026). Diskusi rutin yang mengangkat tema "Refleksi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah" ini menjadi wadah penguatan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam menghadapi dinamika penanganan pelanggaran pidana pemilihan.
Dalam arahannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan memerlukan pemahaman yang selaras di seluruh jajaran Bawaslu. Ia mencontohkan adanya peristiwa dugaan pelanggaran dengan karakteristik yang hampir sama, namun menghasilkan putusan yang berbeda di setiap daerah. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya forum diskusi sebagai ruang berbagi pengalaman sekaligus menyamakan persepsi dalam proses penanganan pelanggaran. Anwar juga menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana pemilihan dilakukan melalui pembahasan bersama dalam Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, sehingga koordinasi serta kesiapan dalam memenuhi batas waktu penanganan menjadi hal yang sangat penting.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar memperoleh pembelajaran mengenai dinamika, tantangan, serta strategi penanganan pelanggaran pidana pemilihan berdasarkan studi kasus pada Pilkada 2024. Penguatan kapasitas melalui forum diskusi diharapkan semakin meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu dalam melaksanakan penanganan pelanggaran secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bekal menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang.