Bawaslu Kota Blitar Ikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 7, Perkuat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Etik Ad Hoc
|
Penguatan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu menjadi perhatian penting dalam evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024. Sebagai bagian dari upaya menyamakan pemahaman dan pola penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Blitar mengikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 7 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026).
Diskusi kali ini mengangkat tema “Refleksi Penanganan Pelanggaran dengan Tema Etik Ad Hoc dalam Pemilu 2024”. Kegiatan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Blitar.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dalam sambutannya menegaskan bahwa integritas merupakan modal utama penyelenggara pemilu untuk membangun dan menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, pemilu bukan sekadar rutinitas lima tahunan, melainkan sarana konstitusional bagi masyarakat untuk menjalankan kedaulatannya. Oleh karena itu, integritas perlu diwujudkan melalui sikap dan tindakan nyata, baik secara personal maupun kelembagaan.
Dalam pemaparan materi, Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim, mengulas kerangka hukum, kewenangan, serta pengalaman penanganan pelanggaran etik yang melibatkan badan ad hoc pada Pemilu 2024. Sejumlah kasus yang dibahas menunjukkan bahwa satu peristiwa dapat memiliki dimensi pelanggaran etik, administratif, hingga pidana, sehingga diperlukan ketelitian dalam mengidentifikasi dugaan pelanggaran dan menentukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Diskusi juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas penyelenggara pemilu, termasuk dalam perilaku sehari-hari di ruang publik. Sikap, gestur, maupun kehadiran dalam kegiatan yang memuat simbol partisan perlu dicermati agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan. Selain itu, penanganan dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta, hasil klarifikasi, dan kecukupan bukti, bukan semata-mata tekanan publik atau viralitas informasi di media sosial.
Pada sesi tanggapan, Mochammad Masyhuri dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan Hendy Wicaksono dari Bawaslu Kabupaten Madiun turut menyampaikan evaluasi mengenai tantangan pembuktian, tindak lanjut rekomendasi etik, serta penguatan pembinaan bagi jajaran ad hoc. Keduanya menekankan perlunya membangun kesadaran etik sebagai bagian dari budaya kerja penyelenggara pemilu, bukan hanya sebagai respons setelah terjadi pelanggaran.
Melalui forum ini, Bawaslu Kabupaten/Kota juga diingatkan untuk melakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan internal. Rekam jejak personel yang terbukti melakukan pelanggaran etik pada Pemilu 2024 perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi penyelenggara ad hoc pada Pemilu 2029 sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskusi Kamis Manis Vol. 7 menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus refleksi kelembagaan dalam meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran. Bagi Bawaslu Kota Blitar, partisipasi dalam kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas jajaran agar penanganan pelanggaran dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Penguatan integritas tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga perlu diwujudkan melalui pencegahan, pembinaan, dan konsistensi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas pengawasan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu dapat terus dijaga.