Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Ikuti Diskusi Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu 2029

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Diskusi Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu 2029 (Tupoksi Sekretaris Sidang, Asisten Majelis, Notulen, dan Perisalah) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2029. 

Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitriant beserta Anggota Bawaslu Kota Blitar sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum (PPPS) M. Nur Aziz, serta jajaran staf mengikuti kegiatan ini secara daring. Kehadiran peserta diharapkan mampu memperkuat pemahaman teknis terkait pelaksanaan sidang sengketa proses pemilu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. 

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Fahrizal Rustam. Ia menyampaikan bahwa penguatan kapasitas perangkat sidang menjadi langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2029. Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mampu memahami tugas dan fungsi masing-masing guna mendukung penyelesaian sengketa proses pemilu secara profesional dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penguatan materi mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, mulai dari tahapan penerimaan permohonan, mediasi, hingga sidang ajudikasi. Selain itu, narasumber juga memberikan pemahaman mengenai tugas sekretaris sidang, asisten majelis, notulen, dan perisalah, termasuk standardisasi administrasi serta sarana prasarana pendukung persidangan. 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan dukungan administrasi dan teknis penyelesaian sengketa proses, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.