Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Ikuti Evaluasi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan rapat evaluasi atas perencanaan penganggaran dan pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Wilayah III, Dr. Arya M.N. Sumbayak, S.H., M.M. Rapat ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana hibah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian dan komitmen.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, bersama Anggota Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci, serta jajaran staf sekretariat. Dalam pembahasan, disampaikan pentingnya keselarasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan ketentuan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Selain itu, dibahas pula berbagai temuan dan pola dalam pengelolaan dana hibah di daerah. Hal ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, rapat juga menyoroti pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Wilayah III. Setiap satuan kerja diminta untuk segera menindaklanjuti temuan, baik yang berkaitan dengan administrasi maupun keuangan. Penekanan juga diberikan pada pentingnya kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dana hibah Pilkada dapat semakin tertib, efektif, dan sesuai regulasi.