Bawaslu Kota Blitar ikuti penjelasan KPU terkait penundaan tahapan Pilkada 2020.
|
Dokumen. Bawaslu kota Blitar
Sebagaimana diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan sejumlah penundaan tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Hal ini berlaku juga pada KPU Kota Blitar, bertempat dikantor KPU Kota Blitar Jalan Pemuda Soempono No 72 kota Blitar, Bawaslu kota Blitar menghadiri rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terutama Panitia Pengawas Pemilihan (PPK) mengenai penjelasan ditundanya beberapa tahapan pada penyelenggaraan Pilkada 2020 dikarenakan semakin masifnya penyebaran Covid-19.
Anggota Bawaslu Kota Blitar Moh. Ridwan mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjelaskan tentang tindaklanjut dari dikeluarkannya SK Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati , dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan Covid-19 dan SE Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Keputusan.
"Rapat koordinasi hari ini lebih pada penjelasan kepada badan adhoc KPU Kota Blitar terkait adanya keputusan dari KPU RI tentang penundaan tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 sebagai upaya pencegahan menyebarnya Covid-19, untuk itu beberapa instruksi penundaan Tahapan yang dilaksanakan Badan Adhoc penyelenggara yaitu PPK dan PPS dilakukan penundaan”,jelasnya lebih lanjut.