Bawaslu Kota Blitar Ikuti Rapat Koordinasi Penerimaan Hibah Non Pemilihan Secara Daring
|
Kota Blitar – Bawaslu Kota Blitar mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pembahasan Langkah-Langkah Penerimaan Hibah Non Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 23 Mei 2025. Kegiatan ini diikuti langsung dari Kantor Bawaslu Kota Blitar oleh Koordinator Sekretariat beserta staf yang membidangi pengelolaan keuangan dan perencanaan.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Yusuf, S.Si., M.A., yang menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai upaya penguatan tata kelola keuangan, khususnya terkait hibah non pemilihan.
“Pembahasan hari ini akan difokuskan pada prosedur dan regulasi penerimaan hibah non pemilihan. Diharapkan seluruh jajaran sekretariat dapat memahami dan mengimplementasikan dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusuf dalam sambutannya.
Sebagai narasumber utama, hadir Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Bawaslu RI, Bernadus Setya Aji. Dalam paparannya, Bernadus menjelaskan mengenai langkah-langkah penerimaan hibah non tahapan pemilihan, mulai dari tahap perencanaan, proses pengajuan, persyaratan administrasi, hingga mekanisme pencairan dan pelaporan yang harus dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman teknis dalam pengelolaan hibah non pemilihan agar seluruh proses berjalan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Bernadus.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan mendukung keberlanjutan kegiatan kelembagaan di luar siklus pemilu secara profesional dan transparan.