Bawaslu Kota Blitar Ikuti Reboan Sharing Session Bahas Sengketa Proses Pilkada 2024
|
Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Reboan Sharing Session yang membahas sengketa proses pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 secara daring melalui Zoom, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz. Forum diskusi ini mengangkat studi kasus sengketa pasangan calon perseorangan dengan KPU Kabupaten Jember dan KPU Kabupaten Sikka. Kegiatan tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman serta penguatan kapasitas dalam menangani sengketa proses pemilu.
Dalam sesi pembukaan, narasumber Rusmifahrizal Rustam selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya fungsi penyelesaian sengketa sebagai salah satu “mahkota” lembaga Bawaslu. Keberhasilan pengawasan pemilu dinilai tidak hanya dari pencegahan pelanggaran, tetapi juga dari efektivitas penyelesaian sengketa secara adil dan berintegritas. Selain itu, disampaikan pula adanya kemungkinan penguatan kewenangan Bawaslu di masa mendatang. Hal ini menuntut kesiapan kelembagaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika hukum kepemiluan.
Diskusi juga menyoroti perkembangan terkait potensi perluasan subjek perselisihan hasil pemilu yang tidak hanya terbatas pada peserta pemilu, namun juga dapat melibatkan individu secara personal. Kondisi ini dinilai akan memperluas ruang perlindungan hak konstitusional bagi pihak yang terlibat dalam kontestasi. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar diharapkan semakin siap dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa secara profesional dan berkeadilan. Selain itu, forum ini menjadi sarana pembelajaran bersama dalam memperkuat kualitas pengawasan pemilu ke depan.
Penulis: Sandraprisc