Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Jadi Narasumber Diskusi Hukum Bahas Sengketa Pemilu dan Pemilihan

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar, Bawaslu Kota Kediri, dan Bawaslu Kota Malang menjadi narasumber dan moderator dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri Kedelapan yang diselenggrakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa timur secara daring melalui Zoom, Selasa (7/7/2026), mengangkat tema "Kupas Tuntas Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan: Hak Masyarakat, Proses Hukum, dan Peran Generasi Muda". Dibuka oleh Rusmifahrizal Rustam, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa (PS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dengan pengantar dari Dewita Hayu Shinta, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Dalam forum tersebut, Sarwi Ruci, Anggota Bawaslu Kota Blitar sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, dan Pengendalian (HP2H), tampil sebagai narasumber. Sarwi Ruci memaparkan kerangka hukum penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan, mulai dari lima pilar regulasi yang menjadi landasannya — UU No. 7/2017, UU No. 10/2016 beserta Perpu No. 2/2020, Perbawaslu No. 9/2022, Perbawaslu No. 2/2020, dan Perma No. 5/2017 — hingga karakteristik, unsur, dan lima tahap mekanisme penyelesaian sengketa: pengajuan permohonan, pemeriksaan awal, mediasi, ajudikasi, dan putusan.

"Objek sengketa proses adalah keputusan KPU yang bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan kerugian hak bagi peserta pemilu," ujar Sarwi Ruci, seraya menekankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam penyelesaiannya.

Rusmifahrizal Rustam selaku Kordiv PS Jawa Timur menegaskan bahwa legal standing menjadi kunci pembeda utama antara sengketa proses dan pelanggaran administrasi. Merujuk Pasal 16–19 Perbawaslu No. 9/2022, hanya partai politik atau calon yang telah terdaftar resmi ke KPU yang berhak mengajukan sengketa proses. "Kalau belum ada calon peserta pemilu yang mendaftar ke KPU, maka bukan wilayah sengketa proses, tetapi bisa diarahkan ke penanganan pelanggaran," tegasnya, sembari mencontohkan kasus di sebuah daerah, yang berujung dialihkan menjadi laporan pelanggaran administrasi.

Sementara itu, Dewita Hayu Shinta selaku Kordiv Hukum Jawa Timur menggarisbawahi bahwa fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa merupakan kerja institusional Bawaslu, bukan kerja individual per periode kepengurusan. Ia meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota menelusuri arsip dan pengalaman periode-periode sebelumnya, serta menekankan pentingnya penguatan kapasitas dasar seluruh unsur sekretariat agar mampu mengidentifikasi apakah suatu aduan masuk ranah sengketa atau penanganan pelanggaran.

Diskusi turut dilengkapi paparan Suhartono, Anggota Bawaslu Kota Kediri, tentang peran generasi muda dalam pencegahan sengketa, serta sesi tanya jawab yang menyoroti tipisnya batas antara pelanggaran administrasi dan sengketa proses pada tahap pendaftaran dan penetapan calon.