Bawaslu Kota Blitar Laksanakan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan Konsolidasi Demokrasi di DPC Partai Demokrat Kota Blitar
|
Bawaslu Kota Blitar terus memperkuat pengawasan pada masa non tahapan melalui pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) yang dirangkaikan dengan Konsolidasi Demokrasi bersama DPC Partai Demokrat Kota Blitar, Selasa (5/8/2026). Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Blitar, Rido Handoko, beserta jajaran pengurus partai dan turut dihadiri oleh KPU Kota Blitar.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Blitar dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto beserta Anggota Bawaslu Kota Blitar M. Nur Aziz dan Sarwi Ruci dan staf teknis. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan pada masa non tahapan, khususnya dalam memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menyampaikan bahwa pada masa non tahapan, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran kepemiluan. Salah satu fokus pengawasan tersebut adalah pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Menurut Roma, pengawasan yang dilakukan Bawaslu mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu dan partai politik. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan serta mendukung kesiapan penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, KPU Kota Blitar menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2026. Partai politik didorong untuk melakukan pembaruan data secara berkala melalui SIPOL sebagai bentuk pemeliharaan data kepartaian, meliputi kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, maupun pemenuhan ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.