Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Laksanakan SABER Seri ke-20 Bahas Asas Adil dalam Pemilu

BAWASLU

Bawaslu Kota Blitar kembali melaksanakan kegiatan Sinau Bareng Bawaslu (SABER) Seri ke-20 pada Senin, 13 Juli 2026 di Kantor Bawaslu Kota Blitar. Kegiatan ini mengangkat tema “Asas Adil dalam Pemilu: Memahami Makna, Dasar Hukum, dan Pentingnya dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia” sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman kepemiluan bagi jajaran sekretariat dan peserta yang hadir.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Blitar sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M. Nur Aziz, menyampaikan bahwa SABER kali ini menjadi ruang pembelajaran untuk memahami secara mendalam makna asas adil dalam pemilu. Menurutnya, pemahaman terhadap asas adil sangat penting, terutama ketika menghadapi berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip demokrasi dan menjamin perlakuan yang setara bagi setiap warga negara serta peserta pemilu.

Selanjutnya, materi utama disampaikan oleh Agung Setia Hermawan, S.H., Staf Pengelola JDIH Bawaslu Kota Blitar. Dalam paparannya dijelaskan bahwa asas adil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas LUBER JURDIL dan memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Materi juga menegaskan bahwa asas adil menjamin kesempatan yang setara bagi peserta pemilu, perlindungan hak pilih warga negara, independensi penyelenggara, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu.

Selain membahas dasar hukum, pemateri juga menguraikan dampak yang dapat timbul apabila asas adil tidak terpenuhi, seperti menurunnya legitimasi hasil pemilu, meningkatnya sengketa dan pelanggaran, hingga berkurangnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Oleh karena itu, penerapan asas adil menjadi syarat penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Kegiatan SABER Seri ke-20 berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta aktif menyampaikan pandangan mengenai pemaknaan “adil” dalam konteks pemilu, baik dari sisi pemilih, peserta pemilu, maupun penyelenggara. Diskusi tersebut memperkaya pemahaman bersama bahwa keadilan dalam pemilu tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir, tetapi juga harus tercermin dalam seluruh proses penyelenggaraan secara setara, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar berharap pemahaman mengenai asas adil semakin menguat sehingga dapat menjadi bekal dalam mendukung pengawasan dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.