Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA BLITAR LAKUKAN PENCERMATAN ULANG ATAS DUGAAN RATUSAN DATA GANDA UNTUK DPT KOTA BLITAR

Doc Bawaslu Kota Blitar

Menindaklanjuti adanya laporan dugaan data ganda dan invalid untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)  kota Blitar dari Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur dan Badan Pemenangan Nasional ( BPN ) Pusat capres nomor urut 02, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pencermatan ulang. Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan antar lembaga ( PHL ) Bawaslu Kota Blitar Abdul Aziz Al Kaharudin yang ditemui seusai melakukan koordinasi dengan Panwas Kecamatan se-kota Blitar mengatakan bahwa sesuai dengan arahan dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Provinsi Jawa Timur ada 16 kabupaten kota di Jawa Timur yang dilaporkan adanya dugaan data ganda dan invalid oleh Partai Gerindra dan BPN Capres 02 salah satunya adalah kota Blitar. Untuk menindak lanjuti laporan dugaan tersebut Bawaslu Kota Blitar akan melakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual tersebut tidak hanya sebatas data diatas kertas tapi juga akan dilakukan verifikasi secara faktual dari rumah ke rumah.

“ Kami sudah mengirimkan surat sekaligus melampirkan data yang diduga ganda dan invalid  ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Blitar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) Kota Blitar sebagai bentuk koordinasi atas laporan ini dan sesuai arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur kami akan melakukan pencermatan secara faktual dan dilakukan sampling sebanyak 3 persen,” terangnya pada Sabtu siang itu ( 19/01/2019).

Sebagaimana yang diinformasikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur laporan dugaan data ganda untuk wilayah kota Blitar sebanyak 968 dan invalid sebanyak 80.406. Dari data tersebut akan dilakukan pencermatan dengan sampling 3 % yaitu sebanyak 90 untuk data ganda dan invalid sebanyak 2.593. Verifikasi faktual akan  dilakukan menyeluruh ke tiga kecamatan di Kota Blitar dengan pembagian untuk kecamatan Sukorejo data ganda sejumlah 28 dan invalid sejumlah 868, kemudian Kecamatan Kepanjen kidul sejumlah 805 untuk data invalid dan sejumlah 14 untuk data ganda dan untuk Kecamatan Sananwetan data ganda sejumlah 48 dan invalid sejumlah 917. Verifikasi faktual ini akan dilaksanakan untuk wilayah kota Blitar sampai dengan tanggal 28 Januari 2019. Kemudian dari hasil verifikasi faktual tersebut akan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

 

Tag
Publikasi