Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar pastikan calon anggota Panwaslu Kelurahan bersih dari parpol

Dokumen. Bawaslu Kota Blitar

Tujuh bulan jelang hari pelaksanaan Pilkada 2020, Jajaran Panwas Kecamatan se-Kota Blitar telah melakukan proses rekruitmen untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan. Setelah melewati tahapan seleksi administrasi dan wawancara pada tanggal 16 Februari sampai dengan 22 Februari 2020 lalu saat ini proses rekruitmen calon anggota Panwaslu Kelurahan memasuki tahapan tanggapan/masukan masyarakat sebelum diumumkan pada tanggal 12 Maret 2020 nanti.

Sesuai dengan juknis pembentukan calon anggota Panwaslu Kelurahan untuk Pilkada Tahun 2020 disebutkan bahwa seluruh calon anggota Panwaslu Kelurahan yang telah melewati tahapan seleksi administrasi dan wawancara harus dilakukan proses pengecekan keanggotaan partai politik oleh KPU kabupaten kota melalui Sistem Informasi Partai Politik   ( SIPOL).

Kordiv OSDM Bawaslu Kota Blitar Moh. Ridwan menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar terkait pengecekan calon anggota Panwaslu Kelurahan melalui SIPOL.

"Sesuai dengan arahan dari Bawaslu bahwa seluruh calon anggota Panwaslu Kelurahan harus benar-benar berssih dari indikasi keanggotaan parpol,siapa pun nanti yang terpilih sebagai anggota Panwaslu kelurahan, adalah perpanjangan tangan Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kota Blitar dalam menciptakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar yang jujur dan berdemokrasi, Karna itu, mereka yang terpilih harus  berintegritas dan tidak terlibat parpol," jelasnya lebih lanjut.

Tag
Publikasi