Cangkrukan Demokrasi Bawaslu Jatim Bahas Keterbukaan Informasi Pemilu yang Inklusif
|
Keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan inklusif. Informasi kepemiluan yang mudah diakses dan dipahami diperlukan agar seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan, dapat memperoleh hak informasi serta berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Diskusi Humas Datin bertajuk “Cangkrukan Demokrasi” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (26/10/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Mewujudkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Inklusif bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan.”
Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan tersebut dengan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, bersama Sarwi Ruci selaku Anggota Bawaslu Kota Blitar yang mengampu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), serta staf terkait.
Dalam keynote speech pembukaan, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa demokrasi tanpa batas bukan berarti demokrasi tanpa aturan, melainkan demokrasi yang berupaya menghilangkan hambatan dan diskriminasi dalam pemenuhan hak masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak semata-mata menjadi kewajiban administratif atau sarana publikasi kelembagaan, tetapi juga merupakan instrumen untuk memastikan akuntabilitas dan membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pengawasan Pemilu.
Ia juga menekankan pentingnya peran Bawaslu sebagai produsen informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya mengenai pelaksanaan pengawasan, proses penanganan pelanggaran, hingga hasil pengawasan Pemilu. Informasi tersebut perlu disampaikan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, termasuk kelompok yang menghadapi hambatan dalam mengakses informasi dan berkomunikasi.
Sementara itu, Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Moh. Sitoh Anang, menyampaikan bahwa Bawaslu sebagai badan publik terus mengimplementasikan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara transparan dan akuntabel. Ia juga mengapresiasi capaian Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang berhasil mempertahankan predikat keterbukaan informasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, terutama dalam penyediaan data dan informasi kepemiluan yang mudah diakses, inklusif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan informasi pengawasan Pemilu dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.