Lompat ke isi utama

Berita

Cegah penyebaran Covid-19, Bawaslu Kota Blitar lakukan sistem kerja bergiliran

Dokumen. Bawaslu kota Blitar

Menindak lanjuti Surat Edaran dari Bawaslu Republik Indonesia mengenai penyesuain sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Bawaslu, Bawaslu Kota Blitar melakukan koordinasi internal terkait upaya-upaya untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran dan mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan Bawaslu Kota Blitar agar pelaksanaan tugas dan fungsi dijajaran Bawaslu tetap dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Kordiv OSDM Bawaslu Kota Blitar Moh. Ridwan menjelaskan bahwa sesuai arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten Kota diinstruksikan untuk membuat jadwal piket yang terbagi atas Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

" Penyesuain sistem kerja ini memang diinstruksikan sebagai kepatuhan terhadap instruksi pemerintah yang sedang melakukan masa social distancing  dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dinegara ini, namun pada kondisi tersebut staf harus tetap melaksanakan kerja-kerja yang menjadi tanggung jawab divisi masing-masing, terlebih pada proses tahapan yang sedang berlangsung" jelasnya.

Tag
Publikasi