Jajaran Ad Hoc Ikuti Sosialisasi Pelayanan Informasi Publik
|
Kegiatan sosialisasi Pelayanan Informasi Publik diikuti oleh jajaran Badan Ad Hoc di Lingkup Bawaslu Kota Blitar. Kegiatan ini dilakukan di ruang rapat Bawaslu Kota Blitar pada Selasa (11/07/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Roma Hudi Fitrianto selaku Ketua Bawaslu Kota Blitar. Ia menyampaikan bahwa jajaran Ad Hoc perlu memahami alur permohonan informasi.
" Kita harus bisa mewujudkan keterbukaan informasi, jadi pada jajaran Ad Hoc pun harus mengetahui alurnya untuk selanjutnya dapat mendistribusikan informasi ini kepada masyarakat luas" pesan Roma.
Selanjutnya disampaikan materi terkait tata cara permohonan informasi yang saat ini dapat dilakukan secara online. Permojonan informasi di Bawaslu Kota Blitar dapat diakses melalui website resmi pada laman https://ppidblitarkota.bawaslu.go.id/. Untuk memenuhi data terkait pengawasan dan data kepemiluan lainnya dapat diakses melalui website resmi ini, selain itu dapat juga datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Blitar yang beralamat di Jl. Tanjung No. 109, Kota Blitar.
Berikut tata cara Permohonan informasi :
Pemohon bisa mengisi formulir permohonan informasi melalaui website resmi atau datang langsung;
Pemohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dilengkapi dengan salinan identitas diri/badan;
Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas Informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi;
Dalam jangka waktu 10 hari kerja pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID;
Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan informasi dari Petugas.
Setelah mengetahui informasi terkait permohonan ini diharapkan selanjutnya dapat mewujudkan pelayanan informasi public yang informative dan memberikan manfaat kepada masyarakat.