Lompat ke isi utama

Berita

JELANG PEMILU 2019 WARGA BINAAN DI LAPAS KELAS II B KOTA BLITAR MELAKUKAN PEREKAMAN KTP-el

 

Dok. Div. Media Bawaslu Kota Blitar

Bawaslu Kota Blitar melakukan pengawasan terhadap kegiatan perekaman KTP-el terhadap warga binaan Lapas Kelas II B Kota Blitar ( 17 /01/2019 ) yang dilakukan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispenduk Capil Kota Blitar Imam Muslim mengatakan bahwa perekaman ini berdasarkan instruksi dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa pada tanggal 17 sampai dengan 19 Januari 2019 seluruh Bupati dan Walikota se-Indonesia untuk merekam penduduknya yang di lapas untuk memenuhi kepemilikan KTP-el juga sebagai pemenuhan  syarat untuk pemilihan presiden dan pileg pada bulan April 2019 nanti.

 

Dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Blitar jumlah seluruh warga binaan yang domisili kota Blitar sejumlah 73 orang. Dari sejumlah itu pihak Dispenduk Capil akan melakukan verifikasi untuk semua warga binaan tersebut. Apabila ada warga binaan yang belum ada datanya maka akan dilakukan perekaman saat itu juga. Pihak Dispenduk Capil akan mengeluarkan NIK pada hari itu juga untuk semua warga binaan yang melakukan perekaman data KTP-el pada hari ini. Proses perekaman disaksikan langsung oleh Komisioner KPU kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Chairul Umam dan Seluruh Komisioner Bawaslu kota Blitar. Menurut Ketua Bawaslu Kota Blitar perekaman ini merupakan instruksi serentak dari Dirjen Dukcapil yang dilaksanakan diseluruh Indonesia selama tiga hari kedepan.

“ Kehadiran kami pada proses kegiatan perekaman data KTP-el ini untuk memastikan bahwa proses kegiatan ini bisa berlangsung dengan lancar dan sesuai aturan ” jelasnya.

 

Komisioner KPU Kota Blitar Chairul Umam mengatakan bahwa untuk warga binaan yang hari ini baru melakukan perekaman data untuk KTP-el tidak serta merta bisa tercatat dalam DPTb ataupun DPK,sedangkan proses tahapan penetapan DPT sudah selesai.

“ Sebenarnya hal ini bisa diterjemahkan dalam PKPU nomor 37 pasal 35a namun untuk pastinya kita menunggu instruksi dari KPU RI terkait hal ini apakah dimasukkan dalam DPTb atau dalam DPK, “ terangnya yang dimintai pendapatnya disela-sela kegiatan tersebut.

Akhir dari verifikasi oleh Dispenduk Capil untuk warga binaan yang berdomisili di kota Blitar pada hari ini, telah dilakukan perekaman sebanyak lima orang warga binaan. Sedang untuk 68 warga binaan lainnya telah tercatat melakukan perekaman KTP-el sebelumnya.

Tag
Publikasi