Jelang pengumuman hasil verifikasi administrasi bakal calon perseorangan Bawaslu dihimbau untuk cermati apabila ada calon yang tidak lolos
|
Dokumen. Bawaslu Kota Blitar
Jelang pengumuman hasil verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan pada tanggal 25 Maret 2020 nanti, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur Ikhwanuddin berikan arahan kepada Kordiv. Penanganan Pelanggaran bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko untuk mencermati apabila dari hasil verifikasi administrasi tersebut ada bakal calon perseorangan yang tidak lolos, bisa jadi hal tersebut memungkinkan akan adanya laporan yang masuk.
Hal tersebut dikemukakan dalam kesempatan video conference sore kemarin bersama dengan kordiv Penanganan Pelanggaran dari 6 Bawaslu Kabupaten/Kota diJawa Timur yang mempunyai calon perseorangan. Bambang Arintoko menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut diberikan himbauan untuk lebih mencermati apakah laporan yang masuuk nantinya termasuk ke dalam pelanggaran administrasi ataukah masuk dalam kategori sengketa.