Kasek bawaslu Provinsi Jawa Timur pastikan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Blitar patuhi instruksi SE dari Bawaslu RI melalui Vidcon
|
Dokumen. Bawaslu Kota Blitar
Melalui fasilitas video conference, Kasek Bawaslu Kota Blitar pastikan bahwa jajaran sekretariat Bawaslu Kota Blitar mematuhi Surat Edaran Nomor: 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 dari Bawaslu Republik Indonesia terkait penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan arahan dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Blitar Ihda Rohmawati beserta BPP dan Kordiv OSDM Bawaslu kota Blitar Moh. Ridwan.
Dalam keterangannya Korsek Bawaslu Kota Blitar yang biasa dipanggil bu Ihda tersebut mengatakan bahwa pada kesempatan tersebut Kasek bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut mengkonfirmasi terkait sudah terlaksananya penyesuain sistem kerja di Bawaslu Kota Blitar.
" Beliau menanyakan terkait jumlah orang yang masuk kerja pada masa social distancing saat ini, hal ini untuk memastikan bahwa aturan penyesuaian untuk sistem kerja pada masa ini adalah paling banyak 3 orang dengan komposisi 1 orang dari komisioner dan 2 orang dari jajaran sekretariat," jelasnya.
Selain itu diupayakan untuk selalu membuat absen kehadiran baik yang bekerja di rumah maupun dikantor sesuai dengan jadwal yang berlaku untuk kemudian dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan itu, Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang berasal dari Gorontalo tersebut juga memberikan arahan terkait sistem pengajuan mengenai keuangan pada masa sociial distancing.