Manfaatkan Video Conference dalam koordinasik terkait potensi sengketa dan pelanggaran pada masa vermin dan verfak
|
Dokumen. Bawaslu Kota Blitar
Masa social distancing dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 tidak menghalangi koordinasi terkait giat pengawasan dari jajaran Bawaslu. Melalui video conference, kordiv. Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono beserta Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Timur Sapni Syahril memberikan arahan kepada ketua beserta anggota juga korsek Bawaslu Kota Blitar dan 6 Bawaslu Kabupaten/Kota diJawa Timur yang terdapat calon perseorangan untuk Pilkada 2020 terkait Potensi sengketa dan pelanggaran selama masa verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan perseorangan.
Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko yang juga merupakan Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengatakan bahwa Kota Blitar saat ini memang menjadi pusat perhatian karena mempunyai calon perseorangan yang cukup banyak yaitu 3 orang.
" Jumlah bakal calon perseorangan dari Kota Blitar memang cukup banyak yakni 3 orang, hal ini rawan menjadi peluang terjadinya sengketa dan pelanggaran dalam masa-masa verifikasi administrasi yang saat ini sedang berlangsung dan masih akan diumumkan hasilnya nanti pada tanggal 25 Maret 2020, Menyikapi hal ini Kordiv Penyelesaian Sengketa telah memberikan arahan-arahannya dan juga sekaligus memberikan arahan kepada Korsek melalui Kasek Provinsi Jawa Timur untuk memberikan dukungan terkait penanganan pelanggaran nantinya,"terangnya.