MERESPON KERESAHAN PUBLIK BAWASLU KOTA BLITAR BERKOORDINASI DENGAN KANTOR POS TERKAIT TABLOID INDONESIA BAROKAH
|
Doc Bawaslu Kota Blitar
Menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu RI terkait beredarnya tabloid Indonesia Barokah yang ditemukan disejumlah kabupaten / kota di Indonesia, Bawaslu Kota Blitar berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota yang merupakan bagian dari Sentra gakkumdu. Sebagaimana diketahui bahwa tabloid ini menjadi kontroversi karena dianggap konten yang dimuat isinya meresahkan masyarakat. Ketua Bawaslu Bambang Arintoko menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota untuk melakukan konfirmasi ke PT POS Indonesia terkait peredaran tabloid tersebut. Dengan didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kota Blitar AKP Heri Sugiono, Bawaslu Kota Blitar melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pos Kota Blitar yang berlokasi di jalan Mastrip No 87 Kota Blitar tersebut.
Ditemui langsung oleh kepala Kantor Pos Kota Blitar Andi Ayutani Paranita, Bawaslu Kota Blitar ditunjukkan sebanyak 260 map yang masih utuh terbungkus segel plastik kantor Pos Indonesia. Dalam masing-masing amplop tersebut berisi kurang lebih 2 atau 3 eksemplar tabloid tersebut. Dalam keterangannya kepala kantor Pos Kota Blitar mengatakan bahwa untuk Kota Blitar pendistribusian tabloid yang diketahui semua alamat pengiriman ditujukan ke masjid dan pondok pesantren yang ada di wilayah kota Blitar tersebut belum sempat dilakukan.
“ Bawaslu RI memang telah menyampaikan bahwa belum ditemukan unsur kampanye dalam tabloid edisi I/Desember 2018 tersebut, namun sesuai arahan dari Bawaslu RI sambil menunggu kajian dari dewan pers kami telah meminta kepada semua pihak baik Kantor Pos, masjid dan pesantren untuk tidak menyebarluaskan tabloid tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Kota Blitar yang ditemui seusai melakukan pengecekan di kantor Pos sore hari itu.Untuk selanjutnya ratusan tabloid siap edar yang dibungkus amplop coklat tersebut diamankan oleh pihak Polres Blitar Kota untuk menunggu keputusan dari pihak yang berwenang. Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing berita-berita hoax ataupun yang bersifat meresahkan.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu tersebut juga menambahkan bahwasesuai arahan dari Bawaslu RI pihaknya tetap akan merespon dalam menerima laporan dari masyarakat terkait tabloid Indonesia Barokah sesuai dengan mekanisme Perbawaslu nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum