Lompat ke isi utama

Berita

NIHIL, Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Blitar tanpa Calon Perseorangan

Anggota Bawaslu Kota Blitar bersama Anggota KPU Kota Blitar saat melaksanakan Press Rilis terkait tahapan Pendaftaran Perseorangan

Anggota Bawaslu Kota Blitar bersama Anggota KPU Kota Blitar saat melaksanakan Press Rilis terkait tahapan Pendaftaran Perseorangan 

Bawaslu Kota Blitar melakukan pengawasan di hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan pada Pilkada Kota Blitar Tahun 2024  pada hari Minggu (12/05/2024).

Bawaslu Kota Blitar telah melakukan pengawasan pada pelaksanaan tahapan pendaftaran calon perseorangan. Pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 untuk bakal calon perseorangan yang ingin mendaftar dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kota Blitar Jl. Pemuda Sumpono No.72, Gedog, Kec. Sananwetan, Kota Blitar. Hingga hari terakhir jumlah bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tidak ada alias nihil.

Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kota Blitar mengapresiasi pelaksanaan Pendaftaran Calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar. 

"Sesuai dengan pengamatan telah dilakukan pengawasan secara melekat. Bawaslu Kota Blitar memastikan KPU Kota Blitar telah melakukan tugasnya dalam proses pencalonan perseorangan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku" ungkap Roma.

 

Berdasarkan fakta yang diperoleh melalui pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Blitar, dengan ini mengambil kesimpulan bahwa tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024 telah berlangsung sesuai peraturan yang berlaku dan tidak terdapat dugaan pelanggaran.