Lompat ke isi utama

Berita

PELANGGARAN APK MASIH MARAK BAWASLU KOTA BLITAR TERTIBKAN SEJUMLAH APK DAN BILLBOARD

Doc Bawaslu Kota Blitar

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Blitar bersama Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) dan Polres Blitar Kota kembali melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan (24/01/2019). Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko mengatakan bahwa semakin dekat pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 bulan April mendatang kegiatan ini akan rutin dilaksanakan setiap dua minggu sekali. Ratusan bendera partai politik peserta Pemilu 2019, puluhan baliho serta spanduk dan juga dua buah billboard yang melanggar regulasi ditertibkan pada hari Kamis siang itu.

“Pelanggaran didominasi tata cara pemasangan seperti dipaku pada pohon, dipasang di tempat yang bukan milik pribadi serta ada dua buah billboard yang harus diturunkan karena tidak sesuai dengan SK KPU Kota Blitar nomor 27 Tahun 2018  yang menyatakan bahwa peserta pemilu hanya boleh menambah 2 buah billboard di Kota Blitar, sementara untuk billboard dari salah satu partai ini sejumlah 4 buah,” jelasnya disela-sela mengikuti kegiatan penertiban APK siang itu.

Dari pantauan dilapangan penertiban APK dilakukan serentak di tiga kecamatan se-kota Blitar yaitu Kecamatan Sukorejo, kecamatan Kepanjen kidul dan kecamatan Sananwetan. Sesuai regulasi sebelumnya Bawaslu Kota Blitar telah melakukan komunikasi secara persuasive dengan parpol yang melakukan pelanggaran. Yang untuk selanjutnya diikuti dengan mengirimkan surat peringatan apabila himbauan tersebut tidak ditindak lanjuti. Sejumlah APK yang telah diturunkan tersebut akan disimpan di kantor Bawaslu Kota Blitar untuk didata.

Pada kesempatan itu Bawaslu Kota Blitar juga melakukan pemindahan sejumlah bendera parpol peserta Pemilu 2019 yang terpasang dekat dengan rel kereta api di sepanjang jalan Tirtonadi Kota Blitar. Bersama salah satu anggota Satpol PP, Bawaslu Kota Blitar mendampingi anggota parpol yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah bendera tersebut. Hal ini sebagai tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh petugas Polsuska ke kantor Bawaslu Kota Blitar beberapa hari sebelum kegiatan penertiban APK hari itu digelar.

“Kami menghimbau kepada para parpol peserta pemilu 2019 untuk tidak memasang bendera terlalu dekat dengan rel kereta api terutama untuk bendera parpol yang didominasi warna merah dan kuning karena itu mirip dengan warna yang digunakan oleh PT KAI sebagai simbol bahaya” ujar Ketua Bawaslu Kota yang juga Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran tersebut.

Tag
Publikasi