Lompat ke isi utama

Berita

Pendidikan Politik sebagai Tindakan Pencegahan Bawaslu Kota Blitar

Upayakan tindakan Pencegahan Bawaslu Kota Blitar memberikan Pendidikan Politik agar tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh peserta Pemilu yang berasal dari Partai Politik pada hari Sabtu (23/09/2023). Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto di dampingi oleh Anggota Bawaslu Kota Blitar Sarwi Ruci dan M. Nur Aziz menghadiri Undangan sebagai narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPD PKS Kota Blitar.

Dalam sambutannya, Roma menyampaikan “Bawaslu Kota Blitar mengupayakan tindakan pencegahan sehingga Peserta Pemilu yang di dalamnya adalah partai politik itu  sendiri harus memahami aturan yang telah ditetapkan pada setiap tahapan Pemilu”. Bertindak sebagai pemateri Sarwi Ruci yang merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas memberikan pemaparan Pendidikan Politik terkait Sosialisasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024.

“Bawaslu mengapresiasi kegiatan yang berkaitan dengan tindakan pencegahan dan perluasan pengetahuan kepemiluan salah satunya dengan melakukan Pendidikan Politik  Sosialisasi Peraturan serta Larangan dalam Kampanye” tutur Ruci.

Ruci memberikan penjelasan bahwa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Pada tahapan ini Peserta Pemilu diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye. Kampanye yang dilakukan diantaranya kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye (BK), pemasangan APK, media sosial, debat dan kegiatan lainnya. Ruci menambahkan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan diusahakan agar melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kota Blitar dan KPU Kota Blitar.

Tag
Publikasi