Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Bawaslu Kota Blitar pada Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

Pelaksanaan Rekap Kecamatan

Bawaslu Kota Blitar melakukan pengawasan melekat padaTahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang telah masuk pada proses rekapitulasi suara tingkat Kecamatan. Di wilayah Kota Blitar kegiatan rekapitulasi ini dilaksanakan di 3 wilayah kecamatan di Kota Blitar. Kegiatan ini dimulai pada hari Senin, 19 Februari 2024 dan akan terus berlangsung hingga menyelesaikan keseluruhan tahapan rekapitulasi.

Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Kota Blitar dibagi menjadi tiga tim yakni di masing- masing wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Kepanjenkidul, Sukorejo dan Sananwetan. 

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas, Sarwi Ruci menyampaikan disela kegiatan pengawasan berharap agar dilakukan secara maksimal.

“Jadi dari Bawaslu sudah dilakukan pembagian tim yang mengawasi di 3 wilayah kecamatan di Kota Blitar, diharapkan jajaran pengawas baik di tingkat panwaslu Kecamatan maupun Kelurahan dapat memaksimalkan pengawasan dan segera meyampaikan apabila terjadi permasalahan agar dikonsultasikan dengan segera” pesan Ruci.

Pelaksanaan Rekap Kecamatan

Bawaslu Kota Blitar terus berlanjut melakukan pengawasan hingga pada hari Kamis, 22 Februari 2024.  Pada hari keempat ini ada dua kecamatan yang telah menyelesaikan hasil proses rekapitulasi, yakni Kecamatan Kepanjenkidul dan Kecamatan Sananwetan. Sedangkan Kecamatan Sukorejo masih tahap proses penyelesaian rekapitulasi.

Untuk tahap rekapitulasi Kecamatan Sukorejo masih dalam proses rekapitulasi Kelurahan Tanjungsari dan Sukorejo. Proses rekapitulasi di Kec. Sukorejo diprediksi selesai hari Sabtu mendatang.