PENGUMUMAN JADWAL PENDAFTARAN PANWASLU KELURAHAN KOTA BLITAR UNTUK PEMILU TAHUN 2024
|
Hai Sahabat Bawaslu...akhirnya kabar yang ditunggu-tunggu telah datang. Bagi kalian yang masih mempunyai mimpi untuk menjaga demokrasi negeri ini, ayo gabung menjadi Panwaslu Kelurahan untuk Pemilu Tahun 2024. Mau tahu persyaratannya apa saja cek dibawah ini ya :
PERSYARATAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN KOTA BLITAR
DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; - Bersedia bekerja penuh waktu dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Untuk dokumen pendaftarannya apa saja yang harus dipersiapkan cek dibawah ini ya :
Dokumen Kelengkapan Persyaratan :
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan Panwaslu kecamatan masing-masing.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas.
- Surat rekomendai/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
- Surat pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu
oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kota Blitar atau sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Blitar dengan alamat sebagai berikut :
- Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kepanjenkidul
Jalan Ciliwung Nomor 48 Kepanjenkidul Kota Blitar
2. Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sananwetan
Jalan Kalimantan Nomor 36 Sananwetan Kota Blitar
3. Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukorejo
Jalan Jati Nomor 123 Sukorejo Kota Blitar
Pendaftaran dan penyerahan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 s.d 19 Januari 2023 pada saat jam kerja di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.
SURAT LAMARAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
SURAT PERNYATAAN
SURAT IZIN ATASAN LANGSUNG