Perkuat Integritas ASN, Bawaslu Kota Blitar Bekali CPNS Terkait Netralitas ASN dan Pengelolaan BMN
|
Kota Blitar— Bawaslu Kota Blitar menggelar kegiatan pembekalan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Selasa, 10 Juni 2025 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Blitar. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman dasar bagi CPNS dalam menjalankan tugas sesuai dengan prinsip-prinsip integritas, netralitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam kegiatan ini, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan Pelatihan, dan Data Informasi (SDMO, Diklat Datin) Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, memberikan pemaparan mendalam terkait netralitas ASN. Ia menegaskan bahwa setiap ASN, termasuk yang bertugas di Bawaslu, wajib menjaga netralitas terutama pada saat tahapan pemilu maupun pemilihan sedang berlangsung.
"Netralitas bukan sekadar sikap, tetapi juga tercermin dalam tindakan, baik di dunia nyata maupun media sosial. ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan politik dalam bentuk apa pun, termasuk menghadiri kampanye, memberikan dukungan secara terbuka kepada calon, hingga mengunggah konten yang bersifat partisan," jelas Roma.
Lebih lanjut, Roma memaparkan sejumlah contoh konkret tindakan yang dianggap melanggar netralitas ASN, seperti memakai atribut partai politik, berfoto bersama calon kepala daerah dengan simbol dukungan, serta ikut menyebarluaskan materi kampanye melalui media sosial.
Setelah sesi tentang netralitas, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) oleh staf pengelola BMN Bawaslu Kota Blitar, Silvi Apriliana. Dalam penyampaiannya, Silvi menjelaskan dukungan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Blitar serta pentingnya pengelolaan BMN secara tertib dan akuntabel.
“BMN adalah aset negara yang harus dikelola dengan baik sesuai ketentuan. Setiap penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan barang harus dicatat dan dilaporkan secara transparan. Ini menjadi bagian dari akuntabilitas lembaga," terang Silvi.
Kegiatan pembekalan ini diharapkan dapat membentuk karakter ASN yang profesional dan berintegritas sejak awal pengabdian, sekaligus memastikan bahwa tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu dijalankan secara optimal dan sesuai peraturan perundang-undangan.