Siap tangani pelanggaran, Bawaslu kota Blitar segera bentuk Gakkumdu
|
Dok. Bawaslu Kota Blitar
Lengkapi proses pembentukan Sentra penegakkan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Bawaslu Kota Blitar lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blitar. Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Blitar Kota. Diterima langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Blitar Bangkit Sormin, SH., MH beserta kasi Intelejen dan Kasi Pidana Umum (Pidum) koordinasi ini juga sekaligus untuk menyamakan persepsi terkait tugas-tugas sentra Gakkumdu dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Blitar Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko mengatakan bahwa pembentukan Sentra Gakkumdu merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0122 tanggal 4 Februari 2020 tentang pembentukan Sentra Gakkumdu pada Pilkada serentak Tahun 2020.
"Dalam setiap kesempatan berkoordinasi baik dengan pihak kepolisian maupun Kejaksaan kami berupaya untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan. Juga strategi-strategi pencegahan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2020, pada intinya semua pihak sepakat untuk bersinergi menyongsong Pilkada 2020, menciptakan kesepahaman bersama dan harus siap jika nanti ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada ” tambahnya.