Lompat ke isi utama

Berita

Silaturahmi terbatas menjadi solusi untuk koordinasi dengan jajaran Gakkumdu dalam masa social distancing

Dokumen. Bawaslu kota Blitar

Dihimbau untuk tidak mengadakan rapat dengan tujuan untuk menghindari berkumpulnya banyak orang dalam masa social distancing, Bawaslu Kota Blitar tetap laksanakan pembentukan Gakkumdu Kota Blitar sesuai jadwal dengan mekanisme kunjungan terbatas ke Kejaksaan Negeri Blitar dan ke Polres Blitar Kota.

Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bambang Arintoko menjelaskan bahwa langkah ini memang dilakukan karena tidak memungkinkan mengundang jajaran Kejaksaan Negeri Blitar dan Polres Blitar Kota dikarenakan himbauan untuk tidak mengumpulkan banyak orang dalam masa social distancing ini. Selain itu apabila ditunda lebih lama lagi timeline sudah akan beralih ke agenda selanjutnya. 

" Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Blitar dan Polres Blitar Kota terkait hal ini, akhirnya disepakati bahwa pihak Bawaslu Kota Blitar akan melakukan kunjungan terbatas untuk membahas kesepakatan dalam pembentukan Gakkumdu, selain itu untuk lebih efektif dan efisien pada kesempatan ini akan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Pembentukan Sentra Gakkumdu Kota Blitar dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2020,"jelasnya.

Tag
Publikasi