Supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Pastikan proses pembentukan Panwas Kecamatan sesuai regulasi
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur melakukan supervisi di Bawaslu Kota Blitar terkait pembentukan Panwas Kecamatan untuk Pilkada Tahun 2020. Supervisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko, staf sekretariat Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang pada kesempatan ini diwakili oleh Ratna Diah dan Tangguh Gradhianta dari Subbag TP3 menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga berjenjang dimana segala sesuatu kegiatan yang dijalankan memang harus ada koordinasi dan monitoring.
Staf Sekretariat Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Timur Ratna Diah mengatakan bahwa proses pembentukan Panwas Kecamatan memang sudah selesai jadi kegiatan supervisi ini untuk memastikan apakah perlakuan penyimpanan terhadap berkas-berkas pembentukan Panwas Kecamatan sudah sesuai dengan Perbawaslu.
" Supervisi ini juga memastikan bahwa setelah selesai proses pembentukan apakah Bawaslu Kabupaten Kota sudah memberikan arahan-arahan terkait tata naskah dinas dan segala hal yang berhubungan dengan pola kerja kesekretariatan Panwas Kecamatan," Jelas Ratna.
Senada dengan Ratna Diah, Tangguh Gradhianta juga menambahkan bahwa hal ini sangat penting karena dalam melaksanakan kegiatan administrasi perlu adanya pemahaman terkait aturan-aturan dalam kearsipan sehingga bisa terhindar dari ketidakseragaman pola administrasi dilingkungan Bawaslu.
