Lompat ke isi utama

Berita

TIGA BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN WARNAI PILKADA 2020 KOTA BLITAR

Dokumen. Bawaslu Kota Blitar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar baru saja selesai dalam kegiatan pengawasan Tahapan penyerahan dukungan bakal  pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2020. Dari tahapan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mendapatkan tiga bakal pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan  syarat minimal dukungan. Ketua Bawaslu Bambang Arintoko mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dilapangan ketiga bakal calon pasangan perseorangan memang telah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan dengan jumlah diatas minimal dukungan dan juga minimal sebaran. Sebagaimana diketahui bahwa syarat minimal dukungan adalah sejumlah 11.355 atau sejumlah 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Blitar dan minimal sebaran adalah pada dua kecamatan yang ada diwilayah kota Blitar.

"Dengan adanya tiga bakal pasangan calon perseorangan yang akan meramaikan Pilkada 2020 nanti, Bawaslu Kota Blitar beserta jajarannya yang pasti juga segera merapatkan barisan dalam artian kami siap mengawasi setiap dugaan pelanggaran yang bisa terjadi pada penyelenggaraan Pilkada tahun ini apalagi dengan bertambahnya jumlah kontestansi berarti peluang untuk terjadinya pelanggaran juga semakin besar," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Bambang Arintoko yang juga merupakan Kordiv. Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Blitar ini menambahkan bahwa nantinya ketiga bakal pasangan calon perseorangan ini meski sudah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran masih akan melewati tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi pada tanggal 27 Februari sampai dengan tanggal 25 Maret 2020 kemudian verifikasi faktual yang dimulai tanggal 26 Maret 2020.  




Tag
Publikasi