Lompat ke isi utama

Berita

Tugas, Wewenang & Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Tugas dari Badan Pengawas Pemilu Kota Blitar

  • Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang diwilayah kabupaten/kota
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang
  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan diwilayah kabupaten/kota
  • Mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota
  • Mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang dari Badan Pengawas Pemilu kota Blitar

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu
  • Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-undang
  • Menerima,memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota
  • Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawassan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang
  • Mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota
  • Membentuk Panwaslu kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban dari Badan Pengawas Pemilu Kota Blitar

  • Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan dibawahnya
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan / atau berdasarkan kebutuhan
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota
  • Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengembangkan pengawassan Pemilu partisipatif
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tag
Publikasi