Tugas, Wewenang & Kewajiban
|
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Tugas dari Badan Pengawas Pemilu Kota Blitar
- Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu
- Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota
- Mencegah terjadinya praktik politik uang diwilayah kabupaten/kota
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan diwilayah kabupaten/kota
- Mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota
- Mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang dari Badan Pengawas Pemilu kota Blitar
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu
- Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-undang
- Menerima,memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawassan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota
- Membentuk Panwaslu kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban dari Badan Pengawas Pemilu Kota Blitar
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan dibawahnya
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan / atau berdasarkan kebutuhan
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengembangkan pengawassan Pemilu partisipatif
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tag
Publikasi