Bawaslu Kota Blitar Bahas Pelaksanaan Organisasi Kearsipan dalam Sinau Bareng Seri 11
|
Bawaslu Kota Blitar kembali menyelenggarakan kegiatan Sinau Bareng seri ke-11 dengan mengusung tema “Pelaksanaan Organisasi Kearsipan”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Blitar. Sinau Bareng menjadi ruang belajar bersama untuk meningkatkan kapasitas internal kelembagaan. Fokus utama kegiatan ini adalah penguatan tata kelola kearsipan yang tertib, sistematis, dan sesuai regulasi.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, yang menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang benar, lengkap, dan sah. Ia menyampaikan bahwa aspek keamanan dalam kearsipan menjadi hal krusial karena arsip memiliki fungsi sebagai bukti yang dapat menjelaskan setiap proses kerja lembaga. “Arsip harus mampu berbicara dan menjelaskan bahwa setiap langkah yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum,” tegasnya. Menurutnya, kearsipan yang baik akan memperkuat akuntabilitas dan kredibilitas lembaga dalam menjalankan tugas pengawasan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Silvi Aprilianasari selaku Arsiparis pada Divisi SDMO Bawaslu Kota Blitar. Ia menjelaskan tentang organisasi kearsipan serta teknis pelaksanaan kearsipan di lingkungan Bawaslu Kota Blitar. Dalam paparannya, ia juga menekankan pentingnya penataan arsip secara terstruktur sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, ia mengharapkan setiap divisi dapat melengkapi daftar arsip inaktif untuk kemudian dihimpun secara menyeluruh sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip.